PERTANDINGAN KATEGORI SENI TUNGGAL

KATEGORI TUNGGAL

 

1. Perlengkapan Bertanding

1.1. Pakaian :
Pakaian pencak silat model standard, warna bebas dan polos (celana dan
baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala
(Jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos
atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta.
Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.


1.2. Senjata

1.2. Untuk golongan remaja dan Dewasa
Golok atau parang terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak
runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm.
Tongkat tebuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm
s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.

1.2. Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Golok atau parang terbuat dari logam atau kayu, tidak tajam dan
tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm
s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.

2. Tahapan Pertandingan

2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka
dipergunakan sistem pool.

2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk
mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan
berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat final adalah 3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan
nilai dari tahapa pool pertandingan sebelumnya.

2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara delegasi teknik, Ketua
Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta dalam
Rapat Teknik.

2.4. Pembaian pool peserta dilakukan melalui undian dalam rapat Teknik

2.5. Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta, dan langsung
babak final.


3. Waktu Pertandingan

3.1. Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.


4. Tata Cara Pertandingan

4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan masuknya para juri dari
sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta
menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada
Ketua Pertandingan, para juri mengambil tempat yang telah ditentukan.

4.2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh
ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan
oleh Panitia Penyelenggara.

4.3. Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari
sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang
ditentukan,menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada
ketua pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat
kepada para juri.

4.4. Sebelum peragaan dimulai, ketua Pertandingan memberi isyarat dengan
bendera kuning kepada para juri, Pengamat Waktu dan Aparat
Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.

4.5. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda waktu
dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung
melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.

4.6. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan
Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang, dan selanjutnya
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan
menurut adab yang telah ditentukan.

4.7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja
berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.

4.8. Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan waktu
Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera
diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas.

4.9. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan
menyerahkan kepada Dewan Juri.

4.10. Setelah selesai perhitungan, para juri meninggalkan tempatnya secara
tertib menuju ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan
tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.




5. Ketentuan Pertandingan

5.1. Aturan Pertandingan
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit
terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata
golok/parang dan tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik
untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik
untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan
akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak
kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata,
irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk
jurus ini.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secara tidak berlebihan dengan teriakan
(berteriak)/suara mulut/vokal selama waktu peragaan.
5.1.4. Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena
kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan
karena pesilat yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.

5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena
kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang
salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta
untuk setiap yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3. Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat
yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau
memperagakan urutan jurus yang salah.
b. Faktor Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d
15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan
nilai 10 untuk Golongan Remaja dan Dewasa .
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh)
s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan
nilai 10 untuk golongan Usia Dini dan Pra
Remaja.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan
pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga
puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit,
berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus
Tunggal, dan para Juri berkewajiban untuk menilai
kebenaranjurus yang diperagakan oleh Pesilat.
Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai
sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peseta
setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang
(10 m x 10 m).
c.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar
yang ditentukan.
c.3. Pengurngan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara
yang berlebihan.
c.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
yang memakai pakaian atau senjata yang tidak
sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak
sempurna). Termasuk di dalamnya adalah assesories
jatuh dan senjata patah.
c.5. Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak
mengesahkan atau membatalkan hukman pengurangan
nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat
besangkutan apabla Pesilat melanggar ketentuan seperti
bersuara berteriak, keluar garis, dengan ketentuan jika 3
(tiga) Juri menentukan hukuman maka hukuman
tersebut dibatalkan.
Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda
dan Regu.
c.6. Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri
tidak bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau
pingsan) atau karena faktor non teknis (lampu mati,
terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya),
maka Ketua Pertandingan akan menghentikan
pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN
NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka
pertandingan pada nomor tersebut akan diulang dari
menit awal setalah nomor undian terahir pada pool
dan kategori bersangkutan dengan Juri yang sama.
2. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat NOMOR
UNDIAN TERAHIR, maka akan diulang sejak
menit awal dengan Juri yang sama secepat-cepatnya
5 (lima) ment dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
menit setelah teratasinya kendala non teknis.
3. Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan
diganti dengan Juri yang lain.
c.7. Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak
bisa melaksanakan tugasakibat kecelakaan yang
disebabkan oleh Pesilat (terbentur Pesilat, senjata lepas
dan lain sebagainya), maka Pesilat bersangkutan
dinyatakan DISKUALIFIKASI, dan Ketua
Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah
berkonsultasi dengan Delegasi teknik dan Pertandingan
dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.

5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (kali) pemanggilan
oleh Sekretaris Pertandingan tidak memaski gelanggang untuk
memperagakan kategori Tunggal.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah
berakhirnya penampilan didapati bahwa ada Jurus yang tidak
diperagakan atau memperagakan urutan jurus yang sala oleh
peserta .
Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.
b. Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang
menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan
diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan regu.
c. Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena
kesalahan sendiri.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
d. Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa
melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan
oleh Pesilat. Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan
Regu.


6. Penilaian

6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai perhitungan dari jumlah gerakan jurus Tunggal Baku
(100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai kemantapan yang mencakup unsur :
a. Kemantapan gerak
b. Kemantapan irama gerak
c. Kemantapan penghayatan gerak
d. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh)
angka yang dinilai secara total/terpadu diantara keempat
unsur kemantapan.


7. Penentuan dan pengumuman pemenang

7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk
penampilannya

7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan
jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.

7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang
mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.

7.4. Bila nilai tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu
peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketetapan
waktu (3 menit)

7.5. Bila masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai
hukuman terkecil.

7.6. Bila masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua
Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim
Menejer Pesilat bersangkutan.

7.7. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah
para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap
kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku untuk
kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai ditampilkan pada
papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang
dilakukan oleh Ketua Pertandingan.

berikut video pertandingan seni kategori tunggal putra

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »